Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
DIAN SURYANA, PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI TANPA IZIN DI KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018

Abstrak dian suryana pengunaan jalan umum untuk 2018 kepentingan pribadi tanpa izin di kecamatan kuta alam banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (v,51) pp,. bibl. (chadijah rizki lestari, s.h., m.h.) pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia no 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas menegaskan bahwa pengaturan kewajiban terhadap setiap orang atau masyarakat yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi khususnya untuk penyelenggaraan pesta perkawinan harus mendapat izin dengan melakukan pengurusan surat izin resmi yang diperoleh dari kapolri, kapolres atau kapolsek. namun pada kenyataannya masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan penutupan jalan, khususnya di kecamatan kuta alam banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dan mengetahui alasan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi di kecamatan kuta alam banda aceh mengapa tidak memiliki izin, kendala yang terjadi pada saat dilakukannya penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan upaya yang ditempuh oleh polri kota banda aceh untuk mengatasi penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin. untuk memperoleh data penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, jenis penelitian yang dipakai bersifat yuridis empiris yaitu melihat hukum sebagai kenyataan dan gejala sosial yang terjadi dimasyarakat. untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pihak penyelenggara pesta perkawinan menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya perkap polri sehingga tidak mengurus izin resmi, sulitnya mengurus surat izin, dan terdapat persyaratan yang diminta oleh pihak yang terkait. disarankan kepada polsek banda aceh untuk menindak secara tegas pelanggar ketentuan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. dan disarankan bagi polri, polres, atau polsek untuk melakukan pengawasan lebih ketat, serta melakukan secara proaktif sosialisasi perkap polri kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi dengan perangkat gampong dan instansi yang terkait dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi sesuai dengan peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 10 tahun 2012.



Abstract



    SERVICES DESK