Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpm-ptsp) ini bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan dan informasi bidang penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri (pmdn) dan penanaman modal asing (pma) adapun masyarakat yang ingin mendirikan usaha harus membayar retribusi daerah sebagai pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. pemungutan retribusi terutang sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan di tuangkan dalam nota perhitungan. nota perhitungan di cetak dan di setujui oleh pemungut retribusi atau pejabat yang di tunjuk untuk digunakan sebagai dasar penerbit surat ketetapan retribusi daerah (skrd). skrd harus ditandatangani oleh kepala pemungut retribusi atau pejabat yang di tunjuk. petugas pemungut retribusi memberikan skrd kepada wajib retribusi untuk di bayarkan melalui bank penerima atau bendahara penerima. berdasarkan dokumen yang dipersamakan pemungut retribusi melakukan perekaman data dengan memuat antara lain: jenis retribusi dan nomor seri, nama pemengang dokumen yang dipersamakan.wajib retribusi mebayar retribusi terutang sesuai dengan nilai nomilal yang tercantum dalam dokumen yang di persamakan kepada petugas pemungut retribusi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN ANGKUTAN BARANG PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPM-PTSP) KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : MEKANISME PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ACEH BESAR (Putri Ufaira, 2025)
Abstract
Baca Juga : POSISI RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PENUMPANG DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDA ACEH (Muhammad Rori Brilliant, 2025)