Abstrak marisa deva handayani is 2018 tanggung jawab dokter pada pelanggaran transaksi terapeutik terhadap pasien di kota banda aceh. fakultas hukum universitas syiah kuala (viii, 61), pp.,tabl.,bibl.,app. wardah s.h., m.h., ll.m. berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan 434/men.kes/x/1983 tentang berlakunya kode etik kedokteran indonesia bagi para dokter indonesia, transaksi terapeutik adalah hubungan antara dokter dengan penderita yang dilakukan dalam suasana saling percaya (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makluk insani. hubungan antara dokter dan pasien mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. namun pada kenyataannya masih ada hak pasien yang belum terpenuhi seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh dokter. pada pelanggaran transaksi terapeutik, seorang dokter dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan kelalaian. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam pelanggaran transaksi terapeutik, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pasien akibat dari pelanggaran transaksi terapeutik yang dilakukan oleh dokter dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pada pelanggaran transaksi terapeutik. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pertimbangan penelitian terhadap tanggung jawab dokter pada pelanggaran transaksi terapeutik terhadap pasien dan untuk mendapatkan bahan dan data dalam penelitian ini, maka dilakukan melalui penelitian lapangan dan juga penelitian kepustakaan untuk melengkapi data penelitian ini. hasil penelitian menunjukan bahwa untuk meminta pertanggungjawaban dokter tidaklah mudah, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan pasien pada hak dan kewajibannya, kurangnya bukti-bukti serta akibat dari pelanggaran transaksi terapeutik dapat dilihat jika sudah terjadi hal yang fatal pada pasien, perlindungan hukum bagi pasien pada pelanggaran transaksi terapeutik yaitu perlindungan hukum sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dimulai saat transaksi terapeutik dibuat hingga berakhir, penyelesaian sengketa pelanggaran transaksi terapeutik dilakukan diluar pengadilan yaitu dengan perdamaian melalui hukum adat. disarankan kepada dokter untuk memberitahukan mengenai hak dan kewajiban pasien serta segala informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan, kepada pemerintah kota banda aceh agar dapat dibentuk peraturan hukum yang khusus mengatur mengenai transaksi terapeutik, adanya kerja sama antara penegak hukum dan ikatan dokter indonesia (idi) dalam penyelesaian sengketa transaksi terapeutik ini agar tidak terjadi kerancuan dalam proses penyelesaiannya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PELANGGARAN TRANSAKSI TERAPEUTIK TERHADAP PASIEN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : GAMBARAN PENERAPAN KOMUNIKASI TERAPEUTIK PERAWAT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH (Ulya Husra, 2024)
Abstract
Baca Juga : GAMBARAN TINGKAT KEPUASAN PASIEN TERHADAP KOMUNIKASI TERAPEUTIK PERAWAT DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH (Wella Mellida, 2022)