Kantor pelayanan pajak (kpp) pratama adalah salah satu unit kerja dari direktorat jenderal pajak (djp) yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum di dalam ruang lingkup wilayah kerja direktorat jenderal pajak (djp). kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh beralamat di jl. tgk. h. m. daud beureueh no. 20 banda aceh. telp 28246/22520, fax 22145. penulis melaksanakan praktik kerja lapangan (pkl) sejak tanggal 12 februari 2018 s.d 12 april 2018 dan pelaksanaan praktik kerja lapangan (pkl) dimulai pada pukul 08.00 s.d 17.00 wib. penulisan laporan kerja praktik (lkp) ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan penetapan wajib pajak non efektif pada kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009. prosedur pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non efektif menurut peraturan yang berlaku terdapat dua macam cara, yaitu penetapan secara tertulis (manual) dan penetapan secara elektronik. pada saat penulis membuat laporan kerja praktek (lkp) ini untuk sementara di indonesia hanya bisa menggunakan penetapan secara manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (kpp) terdaftar. selain dengan mengajukan permohonan penetapan, wajib pajak non efektif juga bisa ditetapkan secara jabatan oleh kantor pelayanan pajak (kpp) langsung.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK RNYANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (Dinda Veronika, 2022)
Abstract
Baca Juga : TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN REKENING WAJIB PAJAK YANG MASIH MEMILIKI UTANG PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN (Raudatul Adawiyah, 2021)