Abstrak sri devi rahayu, 2018 tindak pidana memasuki rumah orang lain dengan melawan hukum( suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum, universitas syiah kuala (iv, 63)., pp., bibl., tbl. (ainal hadi, sh., m.hum) pasal 167 kuhp ayat (1), menyebutkanbarang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).kasus ini berawal dari murni dan leni masuk ke rumah nurbaiti atas permintaan fatimah untuk menjumpainya yang sedang sakit. alasan itulah, nurbaiti melarang murni masuk ke rumahnya untuk menjumpai fatimah yang berujung pelaporan kepada pihak kepolisian atas tuduhan perbuatan melawan hukum. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana memasuki rumah orang lain dengan melawan hukum, modus operandi tindak pidana memasuki rumah orang lain dan pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku memasuki rumah orang lain secara melawan hukum. data dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis empiris dengan pertimbangan pada penelitian yang fokus terhadap tindak pidana memasuki rumah orang lain dengan melawan hukum. untuk memperoleh datanya, maka peneliti melakukan kajian secara kepustakaan (library research), dengan menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkenaan dengan kajian skripsidan penelitian secara lapangan (field research),seperti melakukan wawancara dengan informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus ini berawal dari persoalan tanah keluarga yang tidak kunjung selesai. seakan-akan persoalan tanah itu hanya milik pelaku tanpa melihat adanya saudara lain yang juga mempunyai hak yang sama atas tanah tersebut. sedangkan modus operandi dalam kasus ini dikarenakan pelaku ingin menemui ibunya yang sedang sakit di rumah korban dengan menggunakan alat bantu kursi sehingga pelaku bisa masuk melalui jendela rumah korban. selain itu, penelitian inijuga menunjukkan bahwamemasuki rumah orang lain secara melawan hukum oleh hakim menetapkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. disarankan kepada semua pihak bahwa setiap sesuatu yang hendak dilakukan harus mendapat persetujauan atau izin dari si pemilik rumah walaupun masih adanya persaudaraan, karena unsur saling menghormati satu sama lain merupakan sikap yang harus dijaga dan dijunjung tinggi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MEMASUKI RUMAH ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)