Abstrak arnia syafitri 2018 perlindungan konsumen terhadap penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi.58) pp,.tabl,. bibl., app yunita, s.h., ll.m. pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang larangan untuk pelaku usaha dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan. selain itu di dalam pasal 1 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun menyatakan bahan berbahaya dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia. namun saat ini masih ditemukan jamu yang mengandung bahan berbahaya beredar di kota banda aceh. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya, tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya serta upaya yang dilakukan konsumen yang dirugikan atas penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya. penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan mengundangkan aturan-aturan, pengawasan, serta melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha, namun belum efektif karena masih kurangnya kesadaran pelaku uasaha dan penerapan sanksi tersebut belum dilaksanakan dengan baik. tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya adalah dengan mengganti kerugian konsumen. upaya yang dilakukan konsumen yang dirugikan atas penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya adalah konsumen mempunyai hak untuk menempuh upaya penyelesaian, yaitu melalui jalur litigasi (peradilan) dan non litigasi. disarankan kepada balai besar pengawasan obat dan makanan dan yayasan perlindungan konsumen agar lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku usaha yang tetap menjual jamu yang mengandung bahan berbahaya. disarankan kepada pelaku usaha untuk taat pada aturan hukum serta memahami kewajibannya dan tidak curang dalam memproduksi barang dan/atau jasa. disarankan kepada konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih jamu yang akan dikonsumsi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN JAMU YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (SUCI VATARA, 2023)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN MERKURI YANG MERUGIKAN KONSUMEN (MUHAMMAD ADJIE SAIDIL, 2024)