Budaya menyebutkan. “pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. dan dalam pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya.namun dalam kenyataannya masih terdapat lokasi yang diduga cagar budaya yang tidak dilindungi. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan dibangunnya proyek ipal di lokasi yang diduga situs cagar budaya, menjelaskan upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah kota banda aceh terhadap lokasi yang diduga situs cagar budaya, hambatan yang dialami pemerintah kota banda aceh untuk melindungi lokasi yang diduga situs cagar budaya penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab dibangunnya lokasi ipal di lokasi yang diduga situs cagar budaya dikarenakan belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. terhadap penemuan situs yang diduga cagar budaya, pemerintah kota banda aceh menghentikan sementara proyek hingga dilakukan pengkajian ilmiah, pengkajian dilakukan dengan segera membentuk tim ahli cagar budaya. tidak adanya peraturan pelaksana dan qanun tentang perlindungan cagar budaya ditingkat provinsi dan/atau kota membuat perlindungan hukum menjadi tidak optimal. tidak adanya sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan ditingkat dinas pendidikan dan kebudayaan sebagai instansi berwenang di bidang cagar budaya membuat proses untuk membentuk tim ahli cagar budaya menjadi terhambat . pemerintah kota banda aceh disarankan agar menata ulang dan melakukan kajian terhadap lokasi yang diduga cagar budaya.melakukan upaya pencarian teradap situs cagar budaya yang belum ditemukan di seitar lokasi yang diduga situs cagar budaya.pemerintah disarankan segera menerbitkan peraturan pelaksana dan membentuk qanun perlindungan cagar budaya. untuk mempermudah kinerja dinas pendidikan dan kebudayaan kota banda aceh disarankan untuk menambahan sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan .
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA ). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Andi Saputra, 2014)
Abstract
Baca Juga : PERAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA (BPCB) ACEH DALAM PELESTARIAN SITUS-SITUS BERSEJARAH DI KOTA BANDA ACEH (1990-2015) (Oga Umar Dhani, 2017)