Abstrak zery irfan, penyidikan tindak pidana kasus 2018 bawang merah illegal ( suatu penelitian di wilayah hukum direktorat kepolisian perairan polda aceh ) (iv, 55), pp., bibl. ainal hadi, s.h., m. hum. peraturan pasal 5 huruf a undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan menyebutkan bahwa : “setiap media pembawa hama atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam wilayah negara republik indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan”. pelanggaran dari pasal tersebut di atas maka pelaku akan dikenakan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan menyebutkan bahwa : “barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 danpasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyakrp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menghambat penyidikan tindak pidana kasus bawang merah illegal, untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh penyidik untuk mengatasi hambatan penyidikan dan untuk menjelaskan akibat hukum dari penghentian penyidikan tindak pidana kasus bawang merah ilegal. untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelian lapangan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap), undang-undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta buku-buku teks lainnya. hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menghambat penyidikan yaitu adanya perbedaan penafsiran penerapan undang-undang antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum dan faktor tidak adanya barang bukti. upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan yaitu melakukan pertemuan dengan jaksa penuntut umum, melakukan pertemuan dengan bea dan cukai. akibat hukum dari penghentian adalah status tersangka belum dicabut dan tidak ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah di lakukan penyitaan. disarankan kepada setiap instansi untuk meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum dan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk tersangka agar status hukum tersangka menjadi jelas serta barang bukti 1 unit kapal untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KASUS BAWANG MERAH ILLEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PENYIDIKAN TINDAK PIDANA “MAYANTARA” (CYBERCRIME)RN (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH ) (Muhammad Rifki, 2015)
Abstract
Baca Juga : PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL OLEH PENYEWA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH (Wahyuni Vira Sani M, 2025)