Abstrak reza kurniawan, pengaturan pembubaran organisasi kemasyarakatan berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang- undang fakultas hukum universitas syiah kuala 2017 (vii, 73 ), pp., bibl. (prof. dr. eddy purnama, s.h., m.hum) indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas praduga tidak bersalah yaitu seseorang atau badan hukum berhak dianggap tidak bersalah sebelum mempunyai putusan pengadilan yang bersifat tetap. namun yang terjadi dalam substansi perppu ormas menyatakan sebuah organisasi kemasyarakatan dapat dinyatakan bersalah/dibubarkan hanya dengan pendapat dari pemerintah saja yang dalam hal ini pendapat kemenkumham, hal ini tercantum dalam pasal 61 ayat (3) perppu ormas tersebut bahwa menteri berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa melalui jalur pengadilan. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui subtansi dari perppu ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum di indonesia. untuk mengetahui bagaimana suatu subjek hukum dapat dinyatakan bersalah serta untuk mengetahui konsekuensi hukum dari perppu ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. penelitian ini adalah penilitian hukum normatif yang mengandalkan data kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. dari data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melalui perppu ormas telah melanggar prinsip negara hukum yang menghilangkan fungsi lembaga peradilan dalam menentukan suatu ormas bersalah atau tidak, serta perppu ormas juga melanggar undang-undang nomor 39 tahun 199 tentang hak asasi manusia dan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. disarankan kepada pemerintah untuk tetap melibatkan lembaga peradilan dan lembaga terkait yang lain dalam memutuskan suatu ormas bersalah atau tidak karena indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)