Abstrak perma nomor 2 tahun 2012 pada dasarnya hanya mengikat dilingkungan makamah agung, sehingga tidak dapat mengikat lembaga lain. dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum selain hakim, yaitu polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum, dalam praktiknya penerapan perma nomor 2 tahun 2012 akan merusak tertib hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum baik itu penyidik dalam hal pelimpahan apakah itu pemeriksaan pengadilan cepat atau pemeriksaan pengadilan biasa. selain itu juga akan terjadi permasalahan dalam penahanan tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis kekuasaan pengaturan mahkamah agung tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp dalam sistem hukum pidana dan untuk menjelaskan dan menganalisis implementasi perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp dalam sistem peradilan pidana. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan informasi tentang objek yang akan diteliti. selanjutnya data sekunder dari studi perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. hasil penelitian menjelaskan bahwa kekuasaan pengaturan mahkamah agung tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp dalam sistem hukum pidana yaitu peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012 diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dalam hal ini berdasar atas pasal 79 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 5 tahun 2004 jo. undang-undang nomor 3 tahun 2009 yang berbunyi: “mahkamah agung dapat mengatur lebih lanjut hal -hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal -hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang berdasarkan keadilan. dan implementasi perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp dalam sistem peradilan pidana di aceh, pada dasarnya sudah berjalan akan tetapi masih belum efektif dikarenakan masih dijumpai pro dan kontra dilapangan se perti masalah penahanan, maupun pihak korban memperoleh rasa keadilan. disarankan agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan perma tersebut, lembaga eksekutif dalam hal ini adalah pemerintah dan lembaga legeslatif dalam hal ini adalah dpr segera mengesahkan rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana yang baru sehingga dapat diikuti lembaga hukum lain seperti penyidik dan penuntut umum dan disarankan perlunya sosialiasi kepada masyarakat tentang perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp, karena masyarakat masih belum memahami dari perma tersebut sehingga, pihak korban merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap penerapan perma tersebut. kata kunci : kekuasaan pengaturan, tindak pidana ringan, dan sistem hukum pidana
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEKUASAAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA. Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum,2017
Baca Juga : MENGUJI AJARAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1769 K/PID.SUS/2015 (Harry Arfhan, 2019)