Abstrak penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penganggaran berbasis kinerja dalam mencapai spm dilihat dari mekanisme penyusunan anggaran berbasis kinerja, kendala dan hambatan dalam pencapaian spm, strategi dalam pencapaian spm dan evaluasi capaian spm, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini dilakukan terhdapa 7 responden, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja dalam pencapaian spm mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam rpjmd, rentra dan renja, kendala dan tantangan dalam pencapaian spm yaitu sumber daya manusia (sdm) yang kurang memahami tentang indikator capaian spm, anggaran yang kurang dan pelaksanaan evaluasi yang rendah. strategi yang dilakukan untuk pencapaian spm adalah melakukan diskripsi kondisi capaian spm, identifikasi analisa kebutuhan, penentuan target capaian spm, penyusunan program dan kegiatan, penyusunan kebutuhan anggaran, dan melakukan monitoring dan evaluasi. evaluasi hasil pencapaian spm dapat dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan paska pelaksanaan kegiatan diharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kualitas sdm melalui pelatihan, menyedikan anggaran yang cukup dan melakukan evaluasi dalam pencapaian spm serta mempunyai sasaran, strategi dan target dalam pencapaian spm. kata kunci: impelementasi , penganggaran berbasis kinerja, standar pelayanan minimal
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
IMPLEMENTASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) (STUDI KASUS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENER MERIAH) TAHUN 2016. Banda Aceh Program Studi Magister Akuntansi Universitas Syiah Kuala,2017
Baca Juga : ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA DI KOTA BANDA ACEH (Roza Maulina, 2017)
Abstract
Baca Juga : KEPEMIMPINAN KEPALA MADRASAH DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DI KABUPATEN BENER MERIAH (Yanto, 2025)