Abstrak hafas novriansyah, 2017 pasal 12 (1) jo. pasal 63 ayat (1) undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan bahwa, “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan atau ruang milik jalan”, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, dalam kenyataannya, di kota banda aceh masih terdapat kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan, dan terhadap pelaku belum dilakukan penegakan hukum. tujuan penelitian dan penulisan skripsi ini, untuk menjelaskan; faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan; upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan, dan hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di kota banda aceh. perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian terhadap tiga permasalahan yang telah teridentifikasi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dilatarbelakangi oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum, kesengajaan, kealpaan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam masyarakat, upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di kota banda aceh, dapat dilakukan dengan menerapkan upaya penegakan hukum seperti upaya penegakan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya penegakan hukum represif, dan kedua hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di kota banda aceh dapat ditemui dari segi sumber daya manusia (sdm), fasilitas, sarana, prasarana, dan alokasi anggaran. disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas sdm, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2017
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGGUNAAN RUANG MILIK JALAN UNTUK TEMPAT BERJUALAN OLEH PELAKU USAHA (SUATU PENELITIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERABOTAN DI KOTA BANDA ACEH) (IKRAM FAJAR MAULANA, 2021)
Abstract
Baca Juga : EVALUASI KEBUTUHAN DRAINASE JALAN RAYA BERDASARKAN KONDISI MEDAN JALAN (STUDI KASUS JALAN PADA KABUPATEN ACEH TENGAH) (PADLI YOGA, 2017)