Abstrak fenny yolanda, pengulangan tindak pidana (recidive) 2017 mengedarkan narkotika dalam masa pembebasan bersyarat. (suatu penelitian di balai pemasyarakatan kelas ii banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,60), pp., tabl, bibl. (mukhlis, s.h. m.hum) pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah), bagi pidana yang mengulangi tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan pasal 144 bahwa setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111-127 ayat (1), 128 ayat (1) dan 129 akan ditambah 1/3 dari hukuman pokoknya. namun pada kenyataannya masih ada narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana dalam masa pembebasan bersyarat. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab narapidana melakukan pengulangan tindak pidana (residive) narkotika selama pembebasan bersyarat, hambatan yang dihadapi balai pemasyarakatan (bapas) dalam menanggulangi klien pembimbingan residive, dan upaya bapas menanggulangi klien pembimbingan residive. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field reserch). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab narapidana melakukan residive selama pembebasan bersyarat adalah disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama. hambatan yang di hadapi oleh bapas dalam menanggulangi klien residive adalah hambatan dalam kuantitas bapas dan dalam hal anggaran. upaya bapas menanggulangi klien pembimbingan yang melakukan residive adalah dengan cara berusaha agar setiap klien mempunyai pembimbing kemasyarakatan dan berusaha semaksimal mungkin anggaran atau dana yang ada harus cukup untuk melakukan bimbingan bagi para klien. disarankan kepada pemerintah agar dapat menambah anggaran dana bapas agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kerja klien pemasyarakatan dan diharapkan agar sumber daya manusia pegawai bapas dapat ditambahkan agar tidak kekurangan untuk melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE) MENGEDARKAN NARKOTIKA DALAM MASA PEMBEBASAN BERSYARAT (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2017
Baca Juga : ASIMILASI NARAPIDANA NARKOTIKA SAAT PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LANGSA) (MUHAMMAD ANIEL RAMADHAN. S, 2022)
Abstract
Baca Juga : PEMBIMBINGAN NARAPIDANA MELALUI PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH) (Amtharatil Badriyya, 2022)