Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Inda Sintia, IZIN PEMASANGAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2017

Abstrak inda sintia, izin pemasangan ala pembatas 2017 kecepatan di kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,68). pp.,bilb. (dr. yanis rinaldi s.h., m.hum) pembuatan alat pembatas kecepatan sudah diatur dalam keputusan menteri perhubungan nomor km.3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan mengenai aturan teknis tata cara pembuatannya. akan tetapi, pada kenyataannya banyak fenomena menunjukkan bahwa terdapat alat pembatas kecepatan di kota banda aceh tidak berdasarkan izin dari dinas perhubungan kota banda aceh yang mengakibatkan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan di kota banda aceh, factor-faktor yang mempengaruhi pemasangan alat pembatas kecepatan tanpa izin, serta tindakan hukum yang diambil oleh dinas perhubungan kota banda aceh terhadap pemasangan alat pembatas kecepatan yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam izin. data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dilakukan untuk memperolah data primer dengan mewawancarai responden dan informan dan penelitian keperpustakaan dlakukan untuk memperoleh data skunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku serta hasil karya ilmiah lain yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan di kota banda aceh belum sesuai dengan persyaratan teknis ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan oleh banyaknya para pengguna jalan yang kebut-kebutan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan, dan ketidakpahaman warga masyarakat terhadap aturan dan tata cara pemasangan alat pembatas kecepatan, serta kurangnya peran pemerintah dalam menangani dan menindaklanjuti hal tersebut. adapun tindakan hukum yang diambil oleh dinas perhubungan kota banda aceh terhadap pemasangan alat pembatas kecepatan tanpa izin adalah pembongkaran dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 274 dan 275 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. disarankan bahwa dalam pembuatan alat pembatas kecepatan ini haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. perlu adanya sosialisasi dan keaktifan dinas perhubungan dalam menangani persoalan tersebut serta peran aktif masyarakat dalam kesadaran hukum agar aturan tentang pemasangan alat pembatas kecepatan dapat terealisasikan dengan benar.



Abstract



    SERVICES DESK