Dinas peternakan aceh yang beralamat di jalan tgk. malem no 5 banda aceh melakukan pengadaan barang, seperti pembelian bibit ternak, bibit tanam dan beberapa barang lainnya yang di kenakan pajak penghasilan (pph) pasal 22. adapun tarif dan dasar pemungutan pajak terhadap pengadaan barang adalah sebesar 1,5% dikali dengan harga pembelian/harga perolehan. pemungutan atas pajak tersebut dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang di pungut pada saat pembayaran. objeknya adalah semua transaksi yang dilakukan atas pembelian atau pengadaan barang dengan total perolehan melebihi rp. 2.000.000,- dan bukan pembayaran yang terpisah-pisah. prosedur pemungutannya dilakukan pada saat pembayaran dan dipungut sebanyak satu kali dalam setiap kali transaksi. penyetoran menggunakan surat setoran elektronik (sse), dimana wajib pajak/wajib pungut/wajib setor harus mendapatkan kode billing terlebih dahulu untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIBIT TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2017
Baca Juga : PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR INSPEKTORAT ACEH (M Saiful Hadi, 2019)
Abstract
Baca Juga : PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN JARINGAN PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) (MUHAMMAD RIZKI GINTING, 2019)