abstrak zhiaul muqaddasi, tindak pidana penganiayaan anak 2017 (studi kasus terhadap putusan pengadilan negeri padangsidimpuan nomor 89/pid.sus/2015/pn.psp) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,61).,pp.,bibl.,app. (mukhlis s.h.,m.hum.) berdasarkan putusan nomor 89/pid.sus/2015/pn.psp terdakwa hotma tua pasaribu bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 351 kuhp. dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari tindak pidana tersebut terdakwa telah terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sehingga jenis dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum berbentuk tunggal. dalam hal ini permasalahan yang didapat berupa adanya kekeliruan jaksa penuntut umum dalam pemilihan jenis dakwaan, dimana yang seharusnya dakwaan yang paling tepat untuk tindak pidana ini adalah dakwaan subsidair atau dakwaan alternatif. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan jenis dakwaan dari jaksa penuntut umum yang keliru dalam putusan 89/pid.sus/2015/pn.psp dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam mewujudkan tujuan hukum. penulisan ini bersifat studi kasus apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative legal research). data yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. studi kepustakan dilakukan dengan maksud memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku dan perundang- undangan. sedangkan bahan primer yaitu putusan hakim dan lainnya. hasil analisis menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum dalam putusan ini keliru dalam membuat jenis dakwaan dan tutntutannya, oleh karena itu putusan hakim tidak berdasarkan pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 351 kuhp, hakim seharusnya dalam menjatuhkan putusan tidak harus lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. dalam fakta persidangan terhadap unsur “terhadap anak” ini telah terpenuhi sehingga dasar hukum yang digunakan oleh hakim belum tepat. disarankan kepada jaksa penuntut umum, perlu adanya ketepatan dan kecermatan dalam membuat jenis dakwaan agar tidak memunculkan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari batas minimal serta tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari batas maksimal hukuman yang telah ditentukan undang-undang. i
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN NOMOR 89/PID.SUS/2015/PN.PSP). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2017
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR:4/PID.SUS-ANAK/2015/PN.KPN TENTANG PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Mahrul Nida, 2019)