Tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan) (suatu penelitian di wilayah hukum kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,58),pp.,bibl.,tabl. abstrak imelda, 2017 tarmizi, s.h., m.hum. pasal 106 ayat (1) undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa, “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. namun masih terjadinya peredaran obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya peredaran obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh, serta untuk menjelaskan upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan). data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh, dilatarbelakangi oleh kurangya informasi mengenai larangan peredaran obat morfin (dextromethorphan), toko obat tidak berizin, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangya kesadaran dan kepatuhan hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana menyalahgunakan obat morfin (dextromethorphan), dapat ditemukan dari segi pelaku usaha yang tidak taat hukum , fasilitas, sarana, dan, prasarana, serta kurangya alokasi anggaran, sehingga dibutuhkan upaya perlindungan hukum dalam menangani tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh. disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan), dengan meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana, alokasi anggaran, serta penertiban toko obat berizin mapun tidak berizin dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT MORFIN (DEXTROMETHORPHAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2017
Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAFTAR G YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TEUKU RISKI IRAWAN, 2023)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017)