Pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. namun dalam kenyataannya anak tetap mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi, menjelaskan pertanggungjawaban anak mengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, serta hambatan dan upaya-upaya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi adalah karena kesibukan orang tua, pengaruh lingkungan, menghemat waktu, kurangnya kepedulian orang tua, dan menggantikan pekerjaan orang tua. pertanggungjawaban anak dialihkan pada orang tua, dikenakan denda, diproses ke pengadilan, ditahannya kendaraan bermotor roda dua. hambatannya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah kurangnya sarana tranportasi, kaburnya anak dari jaringan razia, orang tua memiliki sikap pemarah, lemahnya sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian, serta upaya dalam penanggulangan adalah dengan bimbingan dari orang tua, sosialisasi yang diberikan oleh satuan unit lantas polres gayo lues terhadap anak, penyediaan sarana penyuluhan oleh pihak satuan unit lantas polres gayo lues, dan kerjasama dengan pihak sekolah. disarankan kepada pemerintah daerah gayo lues menyediakan lebih banyak angkutan umum berupa bus, menyediakan kawasan parkir di dekat halte bus, polisi lantas menambah titik-titik wilayah untuk mengadakan razia, lebih seringnya sosialisasi, orang tua diharapkan memberikan pengawasan, perhatian yang lebih kepada anak, diharapkan bagi orang tua tidak menunjukkan sikap amarah kepada piak polisi lantas akibat anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KABUPATEN GAYO LUES). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2017
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (HERNY OCTAVIANY, 2017)
Abstract
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR DI KALANGAN REMAJA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BESAR) (Teuku Sulthan Naufal, 2025)