Berdasarkan pasal 47 qanunnomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan. namun dalam kenyataannya tindak pidana pencabulan terhadap anak masih terjadi. tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak, serta sanksi yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak. penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif dan empiris. penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan dengan melalui wawancara. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak meliputi pengaruh perkembangan media dan teknologi serta faktor lingkungan, keluarga dan masyarakat. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak meliputi pertimbangan hakim yang bersifat yuridis/empiris dan pertimbangan hakim yang bersifat normatif. sanksi yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak meliputi hukuman cambuk. qanun jinayat dapat dikatakan telah melihat filosofi pemidanaan dan juga telah melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari sanksi tersebut. sanksi penjara dan denda belum tentu membuat seseorang jera, bahkan penjara menjadi tempat belajar bagi narapidana untuk melakukan kejahatan yang baru. masyarakat diharapkan dapat meningkatkan mentalitas, moralitas, serta keimananan dan ketaqwaan untuk pengendalian diri yang kuat sehingga tidak mudah tergoda melakukan sesuatu perbuatan yang tidak baik, dan juga mencegah agar dapat menghin dari pikiran dan niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya. hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan putusannya serta melihat fakta-fakta di dalam persidangan disebabkan putusan hakim tersebut harus sangat adil baik bagi korban maupun bagi pelaku.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH GURU TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH TAPAKTUAN). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2017
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG) (Dewi Salsa Ariza, 2023)