Abstrak wirda anggrayni, perlindungan hukum terhadap anak pada 2016 saat konflik bersenjata di yaman menurut hukum humaniter internasional fakultas hukum universitas syiah kuala (viii,60) pp., bibl.,appdx. (prof. dr. adwani, s.h,.m.hum) sengketa bersenjata non internasional adalah kondisi pertempuran antara angkatan bersenjata pernerintah dengan kelompok bersenjata yang terorganisir didalam wilayah suatu negara. konflik bersenjata di yaman menimbulkan banyak korban terutama anak-anak. men urut ketentuan pasal 27 konvensi jenewa 1949 menyatakan bahwa orang-orang yang dilindungi, dalam segala keadaan berhak akan penghormatan atas din pribadi, kehormatan hak-hak kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan, serta adat-istiadat dan kebiasaan mereka. pada pasal 3 konvensi-konvensi jenewa 1949 menentukan aturan-aturan hhi dan kewajiban para pihak yang berkonflik untuk melindungi korban perang dalam perang yang tidak bersifat intemasional, namun perlindungan terhadap anak belum efektifsebagaimana mestinya. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk bentuk mengenai perlindungan hukurn terhadap anak path saat konflik bersenjata non internasional di yaman menurut hukum humaniter intemasional. serta untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang muncul dalam membenkan perlindungan menurut 1-lukum humaniter internasional terkait perlindungan hukum terhadap anak pada saat konflik bersenjata non internasional di yaman. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan menipelajan serta menganalisa perlindungan hukum terhadap anak menurut hukum humaniter internasional, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. berdasarkan hasil penelitian dan penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa secara umum. perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak iebih tertuju kepada akibat sengketa bersenjata yang menimpa atau berdampak kepada anak anak yang tidak ikut turut serta dalam peperangan, tidak dilaksanakannya prinsip pembedaan, prinsip perlindungan serta prinsip proporsional. hambatannya yaitu born cluster dan born kimia fosfor putih yang menewaskan banyak korban dan hancurnya gedung-gedung di yaman serta pemberontak houthi membatasi masuknya bantuan kemanusiaan. disarankan kepada pemerintah yaman agar dapat memecahkan masalah peperangan dengan pemberontak houthi. sehingga nantinya tidak ada lagi perang antar saudara serta dapat melindungi penduduk sipil atau warga negara yarnan terutama anak-anak demi terciptanya negara yang damai dan makrnur.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI YAMAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB MANTAN TENTARA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL STUDI KASUS (PUTUSAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL NO.ICC-02/04-01/15 DOMINIC ONGWEN) (MUHAMMAD DHAFRAN MUHTADI BILLAH, 2025)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELINDUNGI PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH DITINJAU DARI RESPONSIBILITY TO PROTECT (muhammad irfan, 2014)