Abstrak nella yulida sari, pelaksanaan pengawasan kantor 2016 pelayanan perizinan terpadu satu pintu terhadap pemasangan reklame di kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 61) pp,. tabl,. bibl,. app. (dr. yanis rinaldi, s.h., m.hum.) dalam pasal 116 huruf (b) qanun kota banda aceh nomor 2 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah kota banda aceh disebutkan bahwa salah satu wewenang kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu kota banda aceh adalah melakukan pengawasan di bidang perizinan dan non perizinan. pemerintah kota banda aceh mengeluarkan peraturan walikota banda aceh nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. dalampasal 10 diatur tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame. namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran terhadap pemasangan reklame di kota banda aceh. reklame dipasang di tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 10 peraturan walikota nomor 7 tahun 2012. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu terhadap pemasangan reklame di kota banda aceh. penyebab penyelenggara reklame masih memasang reklame di tempat yang dilarang, dan upaya yang di tempuh oleh kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu dalam mengatasi pelanggaran yang dimaksud. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui observasi dan wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu terhadap pemasangan reklame tidak dilaksanakan dengan maksimal, hal ini dibuktikan masih ada pelanggaran reklame di kota banda aceh. penyelenggara reklame masih memasang reklame di tempat dilarang karena kurang tersedia tempat, tempat strategis untuk promosi dan kurangnya kesadaran hukum. upaya yang ditempuh dalam mengatasi pelanggaran dengan membina penyelenggara reklame, meningkatkan pengawasan, dan mengadakan tempat reklame. disarankan kepada kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu kota banda aceh harus menunjuk pegawai untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran, menyediakan tempat untuk pemasangan reklame dan disarankan kepada penyelenggara reklame untuk mematuhi aturan apabila melanggar dikenakan sanksi berdasarkan peraturan walikota nomor 7 tahun 2012.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PENGAWASAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU TERHADAP PEMASANGAN REKLAME DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : KUALITAS PELAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (KPTSP) KOTA BANDA ACEH (Adi Surya, 2021)