Abstrak hafiz dwisyah putra, tindak pidana pencurian disertai 2016 dengan kekerasan (suatu penelitian di pengadilan negeri klas ia banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,53), pp.,tabl.,bibl. (nurhafifah, s.h., m.hum) pasal 365 kuhp yang menjelaskan bahwa pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau ketika tertangkap tangan, untuk melarikan diri atau temannya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya tersebut diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. meskipun sudah diatur bahwa pencurian sebagai perbuatan yang dilarang namun dalam kenyataanya masih terdapat kasus pencurian yang dilakukan di wilayah kota banda aceh tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan serta hambatan yang di terdapat di dalam upaya penanggulangan pencurian dengan kekerasan. data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan antara lain karena adanya faktor ekonomi adalah faktor yang dominan terhadap seseorang melakukan kejahatan sehingga keterkaitan antara kejahatan dan kemiskinan sangat erat dalam kehidupan sehari-hari. faktor kelalaian korban dianggap penting karena akibat dari kelalaian korban tersebut maka timbulnya kesempatan bagi pelaku. faktor pendidikan ini dikarenakan banyak dari pelaku yang tidak mendapatkan pendidikan dengan baik sehingga pelaku tidak mengetahui akibat hukumnya, faktor pengangguran, faktor lifestyle, dan faktor pergaulan. upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini yang dilakukan adalah melakukan himbauan dengan bersosialisasi kepada masyarakat, dan setelah terjadinya kejahatan upaya yang dilakukan adalah memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. hambatan yang dihadapi adalah pelaku yang tertangkap tangan sering memberikan keterangan yang berbelit dan masih kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat. disarankan agar masyarakat selalu waspada untuk mencegah pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan. serta aparat penegak hukum meningkatkan upaya penanggulangan sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)
Abstract
Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH POLRESTABES KOTA MEDAN) (QASTHARI IZZATIL ISMAH, 2024)