Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam perkara pidana (suatu penelitian di kabupaten pidie) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,54),pp.,bibl.,tabl. abstrak fitria, 2016 rizanizarli, s.h., m.h., pasal 56 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menjelaskan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, namun saat ini masih terdapat kendala dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dalam mengajukan bantuan hukum, untuk menjelaskan kendala yang di hadapi oleh organisasi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku -buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan surat keterangan miskin dari keuchik. kendala yang dihadapi ialah kurangnya pendanaan, kurangnya pengawasan dalam hal permohonan bantuan hukum, kurangnya koordinasi antara penyidik dengan advokat dan juga antara pengadilan dengan advokat dalam penunjukkan advokat sehingga penunjukkan advokat tidak merata. upaya yang dilakukan ialah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta meningkatkan sumber daya manusia. disarankan perlu ditingkatkan lagi kerjasama antara aparatur penegak hukum agar proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dapat berjalan dengan baik, mengalokasikan dana khusus untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Muhammad Salda, 2018)
Abstract
Baca Juga : PENGARUH PEMANFAATAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) TERHADAP MOTIVASI BELAJAR SISWA PADA SMPN 2 KEUMBANG TANJONG KABUPATEN PIDIE (Azanil Fajri, 2018)