Abstrak penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada koperasi pegawai/karyawan sekolah lanjutan negeri mutiara (kpn karsela mutiara) di kabupaten pidie. fakultas hukum universitas syiah kuala (v,51)pp.,bibl.,app. safrina,s.h., m.h., m.epm koperasi pegawai negeri karsela mutiara adalah koperasi pegawai negeri yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam pada koperasi. kpn karsela mutiara melaksanakan perjanjian pinjam meminjam berdasarkan ketentuan pasal 1754 kuhperdata yang menyatakan bahwa perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian yang mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sejumlah barang tertentu yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat pihak penerima harus mengembalikan sejumlah barang yang sama dari keadaan yang sama pula. berdasarkan hasil penelitian masih adanya anggota koperasi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada kpn karsela mutiara. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi, akibat hukum dan upaya penyelesaian kasus wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pinjam meminjam di kpn karsla mutiara. penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. sumber penelitian hukumnya terdiri dari data primer yaitu melalui wawancara langsung dengan responden, data sekunder yaitu data yang bersumber dari undang-undang, literatur-literatur seperti karya ilmiah dan dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang ditemukan diantaranya pihak peminjam tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan, melakukan sesuatu yang diperjanjikan tetapi terlambat, melakukan apa yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian akan dikeluarkan dari anggota koperasi dan harus melunasi sisa pinjamannya. upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak koperasi dalam menyelesaikan wanprestasi adalah dengan cara pemberitahuan secara tertulis dan diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah itu di tempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. disarankan kepada pengurus kpn karsela mutiara untuk membuat perjanjian pinjam meminjam secara tertulis sehingga memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi setiap pihak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANPINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI/KARYAWAN SEKOLAH LANJUTAN NEGERI MUTIARA (KPN KARSELA MUTIARA) DI KABUPATEN PIDIE. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PENGEMBANGAN KELOMPOK PENGRAJIN EMPING MELINJO KECAMATAN MUTIARA BARAT DAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE 1988 – 2013 (Susi Yeni, 2018)