Abstrak sri muharani : tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,57).,pp.,bibl.,tbl. mahfud, s.h.,llm. pasal 279 ayat (1) sub 1e (kuhp) disebutkan, barang siapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi dan juga sub 2e barang siapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sah ada dipihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu untuk kawin lagi dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. pasal tersebut telah memberikan ancaman hukum yang berat pada pelaku yang melanggar ketentuan, namun dalam kenyataannya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan masih terjadi 4 kasus di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh pada tahun 2014 s/d 2015. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh, alasan hakim memetuskan hukuman yang relatif ringan dan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah yuridis empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian diketahui bahwa, faktor-faktor terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh adalah faktor keluarga yang tidak rukun, faktor internal, faktor pemahaman agama yang kurang, faktor jarak tempat tinggal dan ketidakpahaman hukum. alasan hakim memetuskan hukuman yang relatif ringan dikarenakan hakim menganggap penjatuhan pidana tersebut telah cukup memberikan efek jera, hakim melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan dan opini masyarakat, pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan saja tapi juga bersifat mendidik, efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan, adanya perdamaian antara pihak, bahwa si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan fakta-fakta lain dalam persidangan. upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan adalah upaya preventif dan upaya represif disarankan kepada masyarakat dapat proaktif ikut dalam penanggulangan masalah tersebut, aparat penegak hukum dapat lebih sering melakukan sosialisasi, pegawai kantor urusan agama diharapkan lebih teliti dalam memriksa data para calon mempelai, dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dijatuhkan lebih berat agar efek jera terhadap si pelaku bisa dirasakan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGADAKAN PERKAWINAN TANPA IZIN DARI ISTRI YANG SAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Muhammad Sultan, 2023)
Abstract
Baca Juga : UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (syarifah khairunnisak, 2024)