Abstrak siti fauziani penyelesaian perkara faraid melalui mediasi (studi penelitian di mahkamah syar’iyah jantho) (iv, 63) pp. bibl; kompilasi hukum islam (khi) pasal 183, disebutkan bahwa “para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing memahami bagiannya”. di wilayah hukum mahkamah syar?iyah jantho masyarakat aceh besar menyelesaikan perkara waris di persidangan (litigasi) dan di luar persidangan (non litigasi). pengajuan pembagian warisan secara litigasi dilakukan apabila timbul sengketa diantara ahli waris, karena ada pihak yang tidak menerima pembagian yang telah dilaksanakan sebelumnya secara kekeluargaan. proses penyelesaian sengketa waris di mahkamah syar?iyah jantho, juga melalui tahap mediasi dengan mediator yang dipilih oleh para pihak sebelum hakim memeriksa pokok perkara. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di mahkamah syar?iyah jantho, peran mediator dalam penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di mahkamah syar?iyah jantho, dan penerimaan para pihak terhadap hasil kesepakatan penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di mahkamah syar?iyah jantho. data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan, mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur yang ada relevansi dengan masalah yang diteliti. sedangkan untuk memperoleh data primer yaitu dengan cara menggunakan teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di wilayah hukum mahkamah syar?iyah jantho adalah keinginan mengajukan perkara ke pengadilan sepenuhnya kehendak para pihak yang berperkara. peran mediator dalam penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di wilayah hukum mahkamah syar?iyah jantho sebagai fasilitator bagi para pihak untuk mengkomunikasikan keinginan para pihak satu sama lain. penerimaan para pihak terhadap hasil kesepakatan penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di wilayah hukum mahkamah syar?iyah jantho sangat baik karena hasil mediasi adalah perwujudan keinginan para pihak. disarankan kepada ketua mahkamah syar?iyah jantho, untuk memberi petunjuk kepada hakim mediator agar dapat melaksanakan pasal 26 peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan yang memberi peluang kepada hakim mediator menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. serta memberikan kesempatan kepada para pihak, mengambil mediator bersertifikat, selain hakim mediator yang tersedia di mahkamah syar?iyah jantho khususnya perkara faraid. hakim mediator pada mahkamah syar?iyah jantho hendaknya meningkatkan kemampuan untuk memberdayakan pihak yang bersengketa untuk mencari jalan yang terbaik menyelesaikan sengketa yang diajukan ke mahkamah syar?iyah. kepada para pihak yang berperkara di mahkamah syar?iyah jantho hendaknya menjalani mediasi dengan itikad baik, sebagai alternatif penyelesaian perkara secara cepat, biaya ringan. idealnya memanfaat waktu untuk mediasi sebaik mungkin, tidak segera melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, sehingga terbuka peluang dan diperoleh titik temu bagi penyelesaian perkara antara para pihak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)