Abstrak reza rukmana, 2016 efektivitas sanksi pengembalian kepada orang tua bagi anak pelaku tindak pidana (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,55),pp.,bibl.,tabl. nursiti, s.h., m.hum., pasal 82 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menjelaskan bahwa sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi pengembalian kepada orang tua/wali. di pengadilan negeri banda aceh pada tahun 2015 sampai dengan agustus 2016 terdapat 12 perkara yang pelakunya adalah anak, namun hanya 6 perkara yang dijatuhi putusan tindakan pengembalian kepada orang tua. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua, indikator efektivitas penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan untuk menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua. metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua adalah berdasarkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan dan apakah yang bersangkutan sudah pernah melakukan tindak pidana atau belum. penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dinilai lebih baik daripada penjatuhan sanksi yang lain, karena anak akan langsung mendapatkan pengawasan dan pendidikan dari orang tua, anak juga akan terhindar dari labelisasi dan atau cap sebagai pelaku tindak pidana dari masyarakat. mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua dilakukan oleh pihak balai pemasyarakatan (bapas) selama 3 (tiga) bulan dan hasil pengawasan dari pihak bapas terhadap anak yang dikembalikan kepada orang tua yakni anak tersebut telah berkelakuan baik seperti mengikuti kegiatan masyarakat di tempat tinggalnya seperti mengikuti pengajian dan melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong. disarankan kepada pihak bapas agar dapat meningkatkan sistem pengawasan terhadap anak pelaku tindak pidana yang dijatuhkan tindakan pengembalian kepada orang tua untuk mengurangi kemungkinan anak mengulangi perbuatan tindak pidana. disarankan kepada kemenkumham untuk memberikan pengetahuan dan pengarahan kepada orang tua atau wali yang diserahkan tanggungjawab untuk mengawasi dan mendidik anak yang berhadapan dengan hukum agar sanksi tindakan yang diberikan lebih efektif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
EFEKTIVITAS SANKSI PENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Magfirah, 2023)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PEREDARAN MIE DENGAN CAMPURAN FORMALIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Tari Nabila Yolanda, 2023)