I abstrak (dr. azhari, s.h., mcl, m.a.) berdasarkan pasal 4 huruf a undang-undang perlindungan konsumen (uupk) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. disamping ketentuan di atas, pasal 4 huruf c uupk juga menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa . walaupun secara normatif sudah diatur mengenai perlindungan konsumen namun pada kenyataannya masih ada pelaku usaha yang menyimpang dari ketentuan tersebut. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pengguna obat pelangsing yang berbahaya, penyebab pelaku usaha melakukan penjualan obat pelangsing berbahaya yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, penyelesaian sengketa hukum tentang perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual obat pelangsing berbahaya. untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen belum mendapat perlindungan hukum secara maksimal terutama hak-hak konsumen yang terdapat dalam pasal 4 huruf a dan c. faktor penyebab pelaku usaha melakukan penjualan obat pelangsing berbahaya adalah tingginya permintaan pasar, ketidaktahuan masyarakat akan bahaya obat pelangsing yang tidak terdaftar pada balai besar pengawasan obat dan makanan (bbpom), kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pengawasan dan kurang tegasnya sanksi hukum bagi para pelanggar. terhadap penyelesaian sengketa tersebut, secara hukum, konsumen berhak melakukan gugatan terhadap pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi dirinya. akan tetapi dalam hal ini konsumen tidak melakukan gugatan apapun terhadap pelaku usaha; melainkan hanya berhenti menggunakan obat pelangsing berbahaya tersebut. disarankan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan uupk terutama menyangkut kewajiban yang dalam pasal 4 huruf a dan c. di samping itu konsumen disarankan agar lebih aktif dalam mempertahankan haknya. kepada bbpom disarankan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara maksimal terhadap pemasaran dan penggunaan obat pelangsing yang berbahaya. bella sukma pratiwi, 2016 perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna obat pelangsing yang berbahaya dikaitkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala banda aceh (v, 61) pp., bibl., app.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT PELANGSING YANG BERBAHAYA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT PELANGSING TANPA IZIN EDAR BPOM (SAHDA MUSYARRI, 2023)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PANGAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA RN(SUATU PENELITIAN DI BBPOM BANDA ACEH) (THALIA HANA THUFAILAH, 2022)