Abstrak yuli angriani : studi kasus terhadap putusan 2016 pengadilan negeri calang nomor: 02/pdt.g/2015/pn.cag, tentang alat bukti fotokopi sebagai alat bukti yang sah fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,55), pp., bibl. (muzakkir abubakar, s.h., s.u.) pasal 1888 kitab undang-undang hukum perdata menentukan bahwa “kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya,sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya.”mahkamah agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotokopi dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”(putusan ma no. :3609k/pdt/1985). namun dalam putusan pengadilan negeri calang no. 02/pdt.g/2015/pn.cag, telah menerima fotocopy sebagai alat bukti yang sah. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap alat bukti fotocopy sebagai alat bukti yang sah dan memperoleh pemahaman terhadap putusan hakim pengadilan negeri calang nomor: 02/pdt.g/2015/pn.cag dalam kaitannya dengan tujuan hukum. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini. pengolahan data dan analisis data menggunakan pendekatan metode kualitatif. hasil analisis putusan pengadilan negeri calang mengenai alat bukti fotokopi sebagai alat bukti yang sah, di mana hakim menerima alat bukti fotokopi sebagai alat bukti yang sah karena penggugat mengajukan alat bukti berupa akta autentik dan pihak tergugat tidak bisa membuktikan bantahannya. sebaliknya bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh tergugat berupa akta dibawah tangan dan dibantah keabsahannya oleh pihak penggugat. dari sisi tujuan hukum, asas keadilan dalam putusan tersebut tidak terpenuhi. putusan hakim pada dasarnya telah memberikan kepastian hukum kepada para pihak walaupun disisi lain terkesan hukum positifnya diabaikan. dalam asas kemanfaatan hukum, putusan hakim yang menerima alat bukti fotokopi sebagai alat bukti yang sah memberikan kebaikan bagi penggugat dan tergugat terhadap objek sengketa agar bisa dimiliki bersama kembali dan tidak dikuasai secara pribadi oleh tergugat. disarankan kepada penggugat dalam mengajukan gugatan haruslah lebih teliti dalam melihat unsur-unsur yang terpenuhi terhadap perkara yang dihadapi. selanjutnya diharapkan kepada hakim dalam memberikan putusan dapat mewujudkan tujuan hukum dan mencerminkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CALANG NOMOR : 02/PDT.G/2015/PN.CAG, TENTANG ALAT BUKTI FOTOKOPI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3002 K/PDT/2015 TENTANG PENGAKUAN AKTA AUTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (Ulfa, 2018)