Abstrak novi susanti, 2016 penentuan jenis uqubat dan pelaksanaan putusan dalam penerapan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (suatu penelitian di mahkamah syar’iyah banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 56) pp,. bibl,.tabl nursiti , sh., m.hum. penerapan syariat islam di provinsi aceh berdasarkan qanun no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yang dalam pasal 73 ayat (2) “penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perhitungan, cambuk 1 (satu) kali disamakan dengan penjara 1 (satu) bulan, atau denda 10 (sepuluh) gram emas murni. uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah, namun pada pelaksanaannya tidak dijelaskan secara rinci bagaimana penentuan jenis‘uqubat sesuai tabel 1 dan 2 dan apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemilihan jenis ‘uqubat tersebut. dalam qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat juga tidak dijelaskan bagaimana pelaksanaan dari ‘uqubatyang telah ditetapkan dalam putusan mahkamah syar’iyah terutama bila beberapa jenis ‘uqubat diterapkan dalam satu putusan pengadilan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme penentuan jenis ‘uqubat oleh majelis hakim dalam pelaksanaan qanun jinayat serta untuk mengetahui tata carapelaksanaan uqubat terhadap putusan mahkamah syar’iyah. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa majelis hakim dalam menentukan jenis ‘uqubat yang akan ditetapkan kepada terdakwa mempertimbangkan suasana kemasyarakatan yang lebih menekankan kepada ‘uqubat cambuk karena akan menimbulkan efek jera tidak hanya bagi pelaku tetapi juga pada orang yang menyaksikan pencambukan tersebut. uqubat penjar akan dipertimbangkan jika terdakwanya adalah non muslim.uqubat denda emas sampai dengan saat ini belum pernah diterapkan karena majelis hakim mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi terdakwa yang sebagian besar adalah masyarakat miskin. dalam pelaksanaan putusan, walaupun yang ditetapkan uqubat cambuk, maka apabila dalam proses menunggu pencambukan dilakanakan terdakwa ditahan, maka masa panahananya dapat mengurangi jumlah cambukan. denda emas yang dibayarkan juga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah cambukan atau lamanya penjara. disarankan kepada pemerintah aceh agar segera menyusun peraturan gubernur tentang mekanisme pembayaran denda emas dan peruntukannya sebagai panduan dalam penerapan qanun jinayat di aceh.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENENTUAN JENIS UQUBAT DAN PELAKSANAAN PUTUSAN DALAM PENERAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT ( SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (MIFTAHUL AL AHYAR, 2021)
Abstract
Baca Juga : JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO NOMOR 23/JN/2023/MS.JTH (TASYA NABILA, 2024)