Abstrak zakiah, wanprestasi dalam perjanjian sewa 2016 menyewa kamar (suatu penelitian mengenai sewa menyewa kamar kos di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,67) pp.,tbl.,bibl.,app. (m. jafar, s.h., m.hum) dalam pasal 1548 kuh perdata, sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. dengan demikian maka setiap perjanjian melahirkan hak dan kewajiaban yang harus dilaksanakan. begitu pula dengan perjanjian sewa menyewa yang telah melahirkan hak dan kewajiban bagi yang menyewakan dengan penyewa yang harus dilaksanakan seperti membayar iuran listrik dan iuran air tepat waktu dan tidak melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian. namun pada kenyataannya hak dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya, sehingga menimbulkan akibat hukum yang berujung pada wanprestasi penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar, untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa kamar, dan untuk menjelaskan upaya yang ditempuh oleh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar. pegumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, untuk mendapat data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar ini dimulai dengan adanya kesepakatan antara para pihak. dari hasil penelitian ditemukan dua bentuk wanprestasi yang terjadi pada tempat-tempat penyewaan kamar di kota banda aceh yakni pihak penyewa terlambat membayar iuran listrik dan pihak penyewa yang menyewa-ulangkan kamar kepada pihak lain tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pihak yang menyewakan. upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan terhadap pihak penyewa yang wanprestasi antara lain dengan cara menempuh jalur penyelesaian secara musyawarah dan pemutusan perjanjian. disarankan kepada para pihak agar perjanjian sewa menyewa kamar dibuat tertulis, dipatuhi hak dan kewajiban yang timbul, dan mempertahankan penyelesaian perselisihan akibat wanprestasi dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM SEWA MENYEWA KAMAR KOS (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG RUKOH KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH) (RAIHAN NAJLA BALQIS, 2025)