Ketentuan pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ( uu narkotika) menentukan bahwa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. namun dalam putusan nomor 06/pid.b/2012/pn-lgs, majelis hakim pengadilan negeri langsa menjatuhkan hukuman pidana minimal kepada terdakwa sebagai orang yang memiliki narkotika, sedangkan terdakwa adalah sebagai seorang perantara jual beli narkotika. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan sudah benar dan tepat, dan putusan hakim tehadap fakta-fakta di persidangan dalam memutuskan perkara nomor : 06/pid.b/2012/pn-lgs. penelitian ini bersifat deskripstif dan merupakan penelitian studi kasus terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, internet dan lain sebagainya. data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan dasar hukum yang digunakan oleh hakim sudah tepat, tetapi dalam hal pengambilan putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan. adapun fakta-fakta yang terbukti di persidangan yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya bahwa terdakwa alamsyah alias jol bin m.kasim telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara jual-beli narkotika, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 uu narkotika. putusan memiliki narkotika yang dijatuhan oleh hakim tidak mempertimbangkan semua fakta keadaan yang ditemukan di persidangan dan tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. selain itu, hakim telah keliru dalam menafsirkan unsur “memiliki” dalam pasal 112 uu narkotika. disarankan kepada hakim dalam mengadili sebuah perkara hendaknya memperhatikan fakta-fakta di persidangan dan faktor-faktor didalamnya. putusan memiliki yang diputuskan hakim hendaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dan hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 06/Pid.B/2012/PN-LGS TENTANG PUTUSAN TINDAK PIDANA MEMILIKI/ MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ( JENIS SHABU).. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2013
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUN NOMOR 06/PID.SUS.ANAK/2017/PN-BIR TENTANG TINDAK PIDANA MEMILIKI ATAU MENYIMPAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (ZULHAM, 2021)