Abstrak eka arfina, tinjauan kriminologis tentang tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik dengan melawan hukum (hacking) 2016 fakultas hukum universitas syiah kuala. (iv, 67), pp, tab, bibl. (ainal hadi s.h., m.hum.) perkembangan teknologi internet umumnya dunia maya tentu saja tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif, selain membawa keuntungan, teknologi internet juga membawa dampak-dampak negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah timbulnya kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal dengan kejahatan dunia maya (cyber crime). terkait dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan iptek di indonesia yaitu salah satunya muncul tindak pidana hacking yang selanjutnya diatur dalam pasal 30 ayat (1) jo. pasal 46 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan melawan hukum (hacking), dan upaya-upaya pencegahan serta penanggulangannya. untuk memperoleh data di dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini. semua data yang telah terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya hacking adalah faktor keamanan, faktor kesadaran hukum dari masyarakat, faktor sosial dan budaya, faktor ekonomi dan faktor penegak hukum. upaya penanggulangannya berupa modernisasi pada hukum pidana formil maupun materil, mengaktifkan sistem keamanan pada komputer, meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap tindak pidana hacking, pelatihan bagi penegak hukum untuk mendalami dan mempelajari tentang tindak pidana hacking. disarankan kepada aparat penegak hukum dibekali dengan keahlian khusus dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memperlancar proses pembuktian tindak pidana hacking dan kepada masyarakat diharapkan untuk dibekali dengan sosialisasi tentang hacking itu sendiri.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA MENGAKSES KOMPUTER ATAU SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM (HACKING). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Karza Marliansyah, 2025)
Abstract
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)