Abstrak jefri munaza, 2016 penerapan sanksi pidana bagi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan di lingkungan universitas syiah kuala banda aceh (vii, 51) pp., bibl., app. nurhafifah, s.h., m.hum. dengan menggunakan fasilitas umum pedagang kaki lima telah melanggar qanun no 3 tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima pasal 13 yang menyebutkan bahwa pedagang kaki lima dilarang merombak, menambah, mengubah fungsi dan fasilitas lokasi pkl yang disediakan dan atau ditentukan oleh pemerintah kota penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar jalan universitas syiah kuala belum dilaksanakan, hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar jalan universitas syiah kuala, upaya penanggulangan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar jalan universitas syiah kuala. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa qanun no 3 tahun 2007, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai dan menganalisa data yang di berikan oleh responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa karena masih kurangnya pemahaman masyarakat akan qanun no 3 tahun 2007 tersebut sehingga banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. hambatan dalam menegakkan sanksi bagi pedagang kaki lima dikarenakan kurangnya fasilitas anggota personil penegak hukum yang bertugas di lapangan, kemudian opsi yang diberikan oleh pemerintah untuk menanggulangi pedagang kaki lima adalah dengan memberikan kawasan baru bagi pedagang kaki lima serta memberikan sosialisasi mengenai larangan berjualan di atas trotoar. disaran kan sanksi yang diberikan lebih tegas. serta memiliki fasilitas yang memadai untuk satpol pp sehingga memudahkan para petugas dalam menertibkan pedagang kaki lima. perlu adanya sosialisasi bagi para pedagang dalam hal tempat-tempat yang dilarang berjualan di seputaran kota banda aceh, agar masyarakat ataupun pedagang yang hendak berjualan mengetahui tempat-tempat atau sarana umum yang dilarang untuk melakukan kegiatan jual beli. serta perlu adanya kesadaran dari diri sendiri agar tidak adanya pelanggaran yang terjadi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : TATA KELOLA PEMERINTAHAN DINAMIS (DYNAMIC GOVERNANCE) DALAM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (Nur Khairiati, 2024)
Abstract
Baca Juga : CEMARAN SALMONELLA SP PADA DAGING BURGER PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN SYIAH KUALA (NESDA MUSTIKA, 2019)