Abstrak nurfaiza, prinsip miranda rule dalam praktek peradilan pidana di indonesia fakultas hukum universitas syiah kuala 2 0 1 6 (iv, 64), pp., tabl., bibl. (ida keumala jeumpa, s.h. m.h.) prinsip miranda rule telah diakomodir di beberapa pasal dalam undang- undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yaitu prinsip bagi penyidik untuk menghadirkan penasihat hukum atau berkonsultasi bagi tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan (pasal 54, 55) dan prinsip untuk disediakan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu (pasal 56 ayat (1). dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan prinsip miranda rule dalam hukum pidana di indonesia, hambatan dalam penerapan prinsip miranda rule dalam hukum pidana di indonesia dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam penerapan prinsip miranda rule dalam hukum pidana di indonesia. penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. data diperoleh dari studi kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang hanya membaca atau menganalisa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. hasil penelitian ini, menunjukan bahwa prinsip miranda rule, yang telah diakomodir dalam kuhap, dalam prakteknya di indonesia tidak dilaksanakan dengan baik, yaitu hak untuk menghadirkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum dilakukan pemeriksaan, serta hak untuk disediakan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu, sedangkan terkait dengan hak untuk tidak menjawab atau diam sebelum dilakukan pemeriksaan tidak diatur secara jelas dalam kuhap. hasil penelitian juga menunjukkan bahwa, masih banyak tersangka yang tidak di dampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan, dimana dengan tidak di dampinginnya tersangka oleh penasehat hukum, menyebabkan penyidik dapat dengan mudah melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap tersangka. bagi penyidik itu sendiri dapat dituntut dan dikenakan pidana penjara atau denda sesuai dengan pasal 422 kuhp. tidak di dampinginya tersangka oleh penasehat hukum, maka sesungguhnya akan berakibat pada tidak sahnya tuntutan jaksa penuntut umum. sebagaimana yang terdapat dalam putusan mahkamah agung nomor 1565 k/pid/1991 tertanggal 16 september 1993, dalam pertimbangannya menyatakan “ apabila syarat-syarat penyidikan tidak dipenuhi, seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. disarankan agar dalam revisi kuhap semua prinsip miranda rule dapat diterapkan dan adanya sanksi yang jelas apabila prinsip-prinsip miranda rule itu di abaikan atau dilanggar oleh instansi yang berwenang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PRINSIP MIRANDA RULE DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : KAJIAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU JENIS PUTUSAN (Afzal, 2024)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Ghazi Al - Aqsha, 2025)