Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Kiki Maulidar, PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016

Abstrak kiki maulidar, 2016 penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat melalui peradilan adat (suatu penelitian di kecamatan krueng barona jaya kabupaten aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 60) pp., tabl., bibl., app. (nurhafifah s.h., m.hum) pasal 13 qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat menegaskan bahwa ada 18 jenis perkara yang diselesaikan melalui peradilan adat. perkara kecelakaan lalu lintas dengan luka berat tidak disebutkan dalam pasal 13 tersebut. namun dalam kenyataannya penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan luka berat diselesaikan melalui peradilan adat. dalam hal ini dimana perkara yang bukan merupakan wewenang dari peradilan adat namun diselesaikan melalui peradilan adat. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan luka berat diselesaikan melalui peradilan adat, menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi peradilan adat dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, dan menjelaskan akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan luka berat melalui peradilan adat. data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian normatif dan empiris. data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengapa tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan luka berat diselesaikan melalui peradilan adat karena ada beberapa faktor penyebabnya antara lain tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, dan menjunjung tinggi asas keadilan, kerukunan, keharmonisan, kekeluargaan dan ketertiban. hambatan dalam penyelesaian melalui peradilan adat yaitu mengenai jumlah ganti kerugian yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban tidak diatur secara jelas. akibat hukum dari penyelesaian melalui peradilan adat menunjukkan bahwa tidak semua korban merasakan keadilan terutama yang berhubungan dengan ganti kerugian atau biaya pengobatan yang diberikan oleh pelaku. disarankan kepada perangkat adat gampong agar mampu memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. dan kepada majelis adat aceh untuk memberikan sosialisasi khusus kepada perangkat adat gampong untuk menjelaskan perkaraperkara yang menjadi kewenangan peradilan adat dan untuk lebih memahami pedoman peradilan adat yang adil dan akuntabel.



Abstract



    SERVICES DESK