Peraturan walikota banda aceh nomor 34 tahun 2011 dijelaskan bahwa dewan pengawas baitul mal kota mempunyai tugas memberi pengawasan, pembinaan, dan pertimbangan syari’ah kepada badan pelaksanaan baitul mal kota (bmk) dalam melakukan penerimaan pengelolaan zakat, waqaf, infaq, dan sodaqah, (ziswaf) serta harta agama lainnya. dewan pengawas syariah (dps) adalah unsur penting dalam kelembagaan baitul mal banda aceh. karena kebijakan umum pendayagunaan zakat disahkan oleh dps, oleh karenanya dps diharuskan untuk menjalankan fungsi tersebut. faktanya dari ketiga fungsi yang harus dijalankan tersebut belum terlaksana sepenuhnya oleh dps.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP PENGELOLAAN ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : ANALISIS KEPUTUSAN MUZAKKI MEMBAYAR ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH (FATHIN AZZAHRA, 2019)
Abstract
Baca Juga : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN PENGUSAHA UMKM MEMBAYAR ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH (DEVIRA NURHALIZA, 2021)