Abstrak zulfadli, 2016 pertanggung jawaban pidana atas pilot pesawat terbang atas terjadinya kecelakaan pesawat menurut undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 73) pp., bibl. mahfud, s.h., ll.m. pasal 406, pasal 411 dan pasal 438 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, adalah beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan kepada kapten penerbang atau pilot atas terjadinya kecelakaan pesawat terbang. pesawat udara menjadi salah satu alternatif alat transportasi yang sangat diminati oleh masyarakat. meskipun pengaturan tersebut sudah tegas, pada praktiknya masih banyak terjadi pelanggran prosedur oleh pilot yang memungkinkan ia terjerat pasal pidana sebagaimana tersebut di atas. dalam penelitian ini akan dibahas tentang pertanggung jawaban pilot atau kapten penerbang atas kecelakaan pesawat dan bagaimana status hukum hasil investigasi terhadap pesawat yang mengalami kecelakaan oleh komite nasional keselamatan transportasi (knkt) dalam pembuktian di pengadilan. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan hukum terhadap pertanggung jawaban pidana pilot pesawat terbang atas terjadinya suatu kecelakaan pesawat dan status hukum hasil investigasi oleh komite nasional keselamatan transportasi (knkt) terhadap pesawat yang mengalami kecelakaan. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. sumber penelitian hukumnya terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi aturan perundang-undangan,. bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku ilmu hukum, dan bahan hukum tersier berupa buku-buku bidang studi keilmuan lainnya. hasil penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban pilot atas terjadinya kecelakaan adalah, bahwa seorang pilot dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 406, pasal 411 dan pasal 438 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. hasil investigasi oleh komite nasional keselamatan transportasi dapat dijadikan barang bukti dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, jika hasil investigasi dapat menunjukan kesalahan yang dilakukan oleh pilot, dan memenuhi unsur-unsur materil dalam pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pilot. diharapkan kepada pemerintah dan penyedia jasa penerbangan dapat bekerja sama dalam menjamin keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan penerbangan. dalam hal terjadinya kecelakaan, pilot diharapkan agar cepat tanggap dalam mengambil keputusan yang tepat untuk kemanan dan keselamatan penumpang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PILOT PESAWAT TERBANG ATAS TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT TERBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL TERHADAP PEMBENTUKAN MAJELIS PROFESI PENERBANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM KECELAKAAN PENERBANGAN SIPIL (Faiz Al-imtiyaaz, 2024)
Abstract
Baca Juga : SISTEM KERJA DAN KALIBRASL DOPPLER VERY HIGH FREQUENCY OMNIDIRECTIONAL RANGE (DVOR) PADA BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA NAD (Haidi Alfithrah, 2024)