Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Ibnu Sabil, PERBANDINGAN KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016

Abstrak ibnu sabil, 2016 perbandingan konsep perlindungan saksi dalam perkara pidana menurut hukum pidana indonesia dan hukum pidana islam fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 60), pp., tabl., bibl., (dr. dahlan ali, s.h., m.hum., m.kn.) keberhasilan peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap dalam proses peradilan, terutama yang berkenaan dengan saksi dan korban. dalam hukum pidana, perlindungan terhadap saksi dan korban dilaksanakan oleh lpsk berdasarkan uu no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. pasal 3 menegaskan perlindungan saksi berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum. ditinjau dari sistem hukum islam terkait perlindungan saksi terdapat dalam al-qur’an, al-hadits maupun pendapat para ulama. dalam hukum islam lembaga yang memberikan perlindungan adalah al-hisbah yang proses perlindungannya secara hukum ta’zir (berdasarkan kewenangan ulil amri). menurut hukum islam perlindungan itu terbagi atas perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta, penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep perlindungan saksi dalam perkara pidana menurut hukum pidana indonesia dan hukum islam dan menjelaskan analisis perbandingan terhadap perlindungan saksi dalam perkara pidana menurut hukum pidana indonesia dan hukum pidana islam. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pembahasan skripsi ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif komperatif (perbandingan). hasil penelitian menjelaskan, perlindungan saksi dalam hukum pidana dilaksanakan oleh lpsk berdasarkan uu no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. dan perlindungan yang diberikan adalah perlindungan terhadap jiwa, kehormatan dan harta. perlindungan saksi dalam hukum islam bersumber dari al-qur’an, al-hadits dan pendapat ulama. lembaga perlindungan saksi dalam islam adalah al hisbah yang perlindungannya sesuai hukum ta’zir. persamaan keduanya adalah sama-sama memiliki kewajiban untuk menyampaikan kesaksian secara benar tentang sesuatu yang ia lihat, ia dengar dan atau ia alami sendiri dan sama-sama bertujuan melindungi para saksi dalam upaya pemenuhan pemberian rasa aman sehingga terlepas dari ancaman-ancaman orang lain. perbedaan keduanya adalah terletak pada dasar hukum, syarat dan macam-macam saksi, lembaga yang melindungi saksi dan perlindungan saksi. disarankan kepada pemerintah agar dapat memasukkan konsep perlindungan saksi dalam islam seperti perlindungan agama ke dalam undang undang nomor 13 tahun 2006 demi kesempurnaannya. disarankan kepada saksi agar menyampaikan kesaksiannya secara benar dan bukan kesaksian palsu.



Abstract



    SERVICES DESK