Abstrak melvi salsabil azrianda, perlindungan konsumen terhadap penggunaan kosmetik yang tidak terdaftar pada badan pengawasan obat dan makanan (bpom) 2016 (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi , 66) pp,. tabl ,. bibl,. app. rismawati, s.h., m.hum. pasal 4 huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (uupk) telah mengatur sejumlah hak konsumen dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1175/menkes/per.viii/2010 tentang izin kosmetik menyebutkan bahwa kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. namun dalam kenyataannya masih ditemukan kosmetik yang beredar tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang tidak terdaftar bpom, fakto r yang menyebabkan terjadinya peredaran kosmetik yang tidak terdaftar bpom dan upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan konsumen produk kosmetik yang tidak terdaftar pada bpom. penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik tidak terdaftar pada bpom pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen pengguna kosmetik.namun, pengguna kosmetik belum terlindungi karena pemerintah belum bisa menghentikan kosmetik tersebut beredar. produk kosmetik tersebut beredar karena faktor kosmetik berasal dari luar negeri masuk melalui pelabuhan tidak resmi, mahalnya syarat untuk pendaftaran, tingginya permintaan pasar, ketidaktahuan masyarakat akan bahaya kosmetik tidak terdaftar bpom, kurangnya kesadaran hukum dan faktor kurang tegasnya sanksi. upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan konsumen melakukan program pemberdayaan masyarakat/produsen, meningkatkan pengawasan, dan penjatuhan sanksi. disarankan kepada pelaku usaha agar dalam melaksanakan kegiatan usahanya haruslah mematuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku. kepada konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk, serta memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. kepada bbpom agar dalam melakukan pengawasan bbpom juga mengawasi kosmetik di tempat penjualan pakaian dan bbpom tidak hanya mengawasi penjual kosmetik tetapi juga melakukan pengawasan pada distributor.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR PADA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM DI BANDA ACEH RN(SUATU PENELITIAN DI BALAI BESAR POM ACEH) (YOHANNA HANIRA, 2022)
Abstract
Baca Juga : TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT ASING YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA PADA LABEL KEMASANNYA DI KOTA BANDA ACEH (ZUHRA MUJADIDIWWADUDU, 2017)