Abstrak putri tasya fabyolla, pelaksanaan pemungutan retribusi 2016 pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 53) pp,. tabl,. bibl. (dr. mahdi syahbandir,s.h,.m.hum.) pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor di kota banda aceh didasarkan pada ketentuan qanun nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. pasal 8 qanun nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor menjelaskan bahwa kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan roda 3 merupakan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, sehingga masyarakat pemilik kendaraan yang tergolong dalam jenis objek kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor. di kota banda aceh terdapat 11.599 unit kendaraan bermotor yang wajib melakukan pengujian, namun hanya 3.908 unit yang melakukan pengujian. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor di kota banda aceh, dan sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengujian terhadap kendaraannya, serta upaya yang ditempuh dinas perhubungan, komunikasi dan informatika dalam melaksanakan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengujian, sehingga menyebabkan retribusi yang diperoleh dari pengujian tersebut tidak mencapai target. adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak melakukan pengujian pada saat dilakukan razia yaitu dapat diselesaikan secara langsung dan penyelesaian pada jalur persidangan, hal ini menyebabkan masyarakat lebih memilih opsi men yelesaikan langsung pada saat terjaring razia, sehingga tidak meni mbulkan efek jera dan subjek retribusi tidak melakukan pengujian terhadap kendaraannya. upaya yang dilakukan oleh dinas perhubungan komunikasi, dan informatika dalam meminimalisir kendaraan yang tidak melakukan pengujian hanya dengan melakukan razia, dan sanksi yang diterapkan juga terlihat tidak efektif. disarankan kepada pemerintah kota banda aceh untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera terhadap subjek retribusi, serta terus melakukan evaluasi terhadap aturan yang menjadi salah satu faktor utama penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : POTENSI RETRIBUSI PARKIR SOMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA JAMBI (Hasbi, 2025)
Abstract
Baca Juga : PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOOTOR DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN BEROPERASI (Armanisah Ulfa, 2016)