Abstrak fadel muhammad reza, perlindungan hukum terhadap hak 2016 konsumen miskin untuk mendapatkan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram (suatu penelitian di kabupaten aceh besar) fakultas hukum, universitas syiah kuala (iv, 54)., pp., bibl., ( t. haflisyah, s.h, m.hum. ) pasal 12 peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas (lpg) tabung 3 kilogram (kg) disebutkan bahwa “badan usaha yang rnendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian lpg tabung 3 kg wajib menjamin ketersediaan lpg tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro”. pengertian rumah tangga dalam lingkup peraturan ini yaitu rumah tangga miskin yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sebagaimana diatur dalam lampiran iii peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian lpg. namun di kabupaten aceh besar, khususnya di kecamatan montasik dapat diketahui masih adanya konsumen (rumah tangga miskin) yang tidak mendapatkan haknya memperoleh lpg tabung 3 kg. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap hak konsumen miskin untuk mendapatkan lpg tabung 3 kilogram, faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap hak konsumen miskin untuk mendapatkan lpg tabung 3 kilogram dan upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak konsumen miskin untuk mendapatkan lpg tabung 3 kilogram. untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak konsumen miskin untuk mendapatkan lpg tabung 3 kilogram belum maksimal, dikarenakan masih adanya konsumen miskin yang tidak mendapatkan lpg pada saat pendistrubusian. faktor penghambat hukum dalam perlindungan hukum terhadap hak konsumen miskin yaitu faktor adanya kesalahan dari pihak pangkalan penyalur dalam menentukan jumlah konsumen, kurangnya pengawasan instansi terkait, faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan masyarakat miskin terkait dengan haknya. upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak konsumen miskin untuk mendapatkan lpg tabung 3 kilogram yaitu dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh besar dengan mendesak pihak terkait untuk meningkatkan pengawasannya dalam pendistribusian lpg. dinas pertambangan dan energi kabupten aceh besar melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait dan telah menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pendistribusian lpg 3 kilogram. disarankan kepada pihak pertamina wilayah aceh agar menambahkan kuota lpg 3 kg di kabupaten aceh besar dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen miskin. disarankan kepada pelaku usaha melakukan pendistribusian dan pemasaran lpg 3 kg dengan tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN MISKIN UNTUK MENDAPATKAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : ANALISIS BIAYA PASOKAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS 3 KG BERSUBSIDI MENGGUNAKAN METODE PROGRAMA LINIER (RUDI ALFIAN, 2019)