Berdasarkan penjelasan yang telah dijelaskan di bab-bab sebelumnya, bahwa kredit cross over adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank btpn kepada pegawai aktif instansi pemerintah (pusat/daerah), bumn/bumd yang akan memasuki masa pensiun selambat-lambatnya 5 tahun kedepan. hanya dapat disalurkan ketika terjadinya kerja sama antara pihak bank btpn dengan instansi pemerintahan, bumn/bumnd yang diluangkan dalam perjanjian kerja sama. proses pemberian kredit cross over antara lain : penyerahan aplikasi dan dokumen persyaratan kredit. check kelengkapan dokumen. proses bi checking. konfirmasi limit. simulasi dan wawancara. pembukaan rekening. credit checking dan verifikasi data kredit. input data permohonan kredit. persetujuan kredit. pencetakan dokumen kredit. pengikatan kredit. pencairan kredit dan penarikan kredit. administrasi kredit. proses pembayarannya dapat dilakukan dengan 2 sumber pembayaran, yaitu pada masa pegawai dan pada masa pensiun. dimana pada saat peralihan dari masa pegawai ke masa pensiun terdapat penurunan pendapatan sehingga angsurannya lebih kecil dari masa pegawai.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PEMBERIAN PINJAMAN KREDIT CROSS OVER BAGI PEGAWAI AKTIF PADA BANK BTPN CABANG BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PRODUKTIF DAN PERLAKUAN AKUNTANSI PADA PT BANK BUKOPIN TBK CABANG BANDA ACEH. (MUHAMMAD RIZAL, 2015)
Abstract
Baca Juga : PROSEDUR PENGELOLAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PLATINUM NON SUBSIDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG BANDA ACEH (SUSI AFRANITA, 2015)