Ini merupakan bab terakhir penulis tuliskan dari uraian penerapan punishment dalam pencurian listrik pada pt. pln (persero) area banda aceh yang telah penulis sajikan. dari uraian diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : perusahaan listrik negara adalah sebuah bumn yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di indonesia. kelistrikan di indonesia di mulai pada akhir abad ke-19. penertiban pemakaian tenaga listrik merupakan salah satu program kerja pt pln untuk mengurangi susut atau kehilangan tenaga listrik. susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni susut teknis dan susut non teknis. susut teknis adalah susut yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan. susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga listrik. dalam menghadapi pelanggan yang melakukan pelanggaran penertiban pemakaian tenaga listrik ( p2tl ), pihak pln (persero) area banda aceh membuat strategi dengan tim p2tl untuk langsung turun ke lapangan dengan membawa surat izin dan melihat langsung. pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan. sesuai dengan keputusan direksi pt. pln (persero) nomor :1486.k / dir /2011 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (p2tl). dalam melaksanakan praktek kerja lapangan dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa, dan meningkatkan pengetahuan lebih luas, sehingga dapat merasakan bagaimana keadaan suatu pekerjaan di perusahaan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN PUNISHMENT DALAM PENCURIAN LISTRIK PADA PT.PLN (PERSERO)AREA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MENGUBAH MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB) MELALUI PROSES NON LITIGASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN KOTA BANDA ACEH) (SAHILA MAULIDIA, 2021)
Abstract
Baca Juga : SISTEM PELAYANAN PRIMA PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON MERDUATI AREA BANDA ACEH (JURIA HASTUTI, 2016)