Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya bank wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya (sebagaimana halnya dengan bank konvensional) menarik dan memberikan kredit (pembiayaan) dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariah islam. beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam analisa pembiayaan yaitu adanya prinsip analisis pembiayaan yang harus diperhatikan oleh pihak bank yang didasarkan pada rumuss 5c dan 1c, yaitu character, capacity, capital, collateral, condition dan constrain. dalam penilaian pembiayan bukan hanya dengan metode 5c dan 1c saja tetapi dapat dianalisis juga dengan metode 7p yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPAL) PADA PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BPRS HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KPR SYARIAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (PERSERO) KC BANDA ACEH (Ayunda Raiza, 2023)
Abstract
Baca Juga : PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH SIMPANAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH DI ACEH BESAR (Rahmati, 2024)