I abstrak cut rizkya mulya, wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli rumah antara pengembang dengan pembeli (studi kasus pada cv calatrava) 2014 fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 62), pp., tabl., bibl., app mustakim, s.h, m.hum. pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. demikian juga perjanjian jual beli rumah antara pihak pengembang dengan pembeli. perjanjian yang mereka buat juga mengikat keduanya, namun perjanjian antara cv.calatrava dengan pembeli ternyata terjadi wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli pada hal mereka sudah membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli rumah antara cv calatrava dengan pembeli, faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan upaya penyelesaian yang ditempuh para pihak dalam menyelesaikan wanprestasi tersebut. data yang diperuntukkan dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. sedangkan data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli rumah adalah cv calatrava tidak melaksanakan prestasinya sama sekali, kemudian memenuhi prestasinya tetapi terlambat serta memenuhi prestasi namun tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi yaitu uang pembayaran rumah dipergunakan penjual untuk konsumtif pribadi pihak pengembang , dialihkannya penggunaan uang pembayaran rumah oleh penjual, tidak rincinya perjanjian, dan klausul perjanjian yang tidak tegas serta para pihak tidak memahami klausul perjanjian. upaya penyelesaian atas wanprestasi yang terjadi dilakukan melalui musyawarah antara para pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli rumah agar benar-benar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. penyelesaian sengketa yang terjadi diantara para pihak disarankan agar menggunakan cara musyawarah dalam penyelesaiannya dengan tujuan agar tetap menjaga hubungan baik antara para pihak. 2016
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMBELI (STUDI KASUS PADA CV.CALATRAVA). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG (TAUFIQ ALQAWIY, 2022)
Abstract
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PELAKU USAHA SABLON DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Muhammad Rafi, 2024)