Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pada pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan”. namun kenyataannya di kota banda aceh masih banyak ditemukan makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang melampaui ambang batas maksimal atau menambahkan zat aditif yang berlebihan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengkonsumsi makanan yang mengandung zat aditif berlebihan, upaya yang dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian terhadap makanan yang mengandung zat aditif berlebihan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi beredarnya makanan yang mengandung zat aditif berlebihan. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karyailmiah, pendapat parasarjana, buku-buku dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan yang mengandung zat aditif berlebihan di kota banda aceh belum berjalan sebagaimana yang telah diatur dalan undang-undang nomor 18 tahun 2012. upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian terhadap makanan yang mengandung zat aditif berlebihan yaitu melaporkan kepada lembaga yayasan perlindungan konsumen aceh (yapka) yang penyelesaiannya ditempuh dengan jalur pengadilan atau di luar pengadilan tetapi upaya ini jarang dilakukan oleh konsumen dikarenakan memakan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar. upaya hukum yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran makanan yang mengandung zat aditif berlebihan antara lain dengan tindakan preventif yaitu penyuluhan dan pengawasan serta tindakan represif yaitu dengan melakukan peringatan dan pembinaan. disarankan kepada dinas kesehatan kota b.aceh dan balai besar pengawasan obat dan makanan (bpom) agar melakukan sosialisasi dan pengawasan yang ketat serta memberikan akibat hukum yang tegas bagi pelaku usaha yang masih menggunakan zat aditif berlebihan. disarankan kepada pelaku usaha agar dalam melaksanakan kegiatan usahanya haruslah mematuhi prosedur yang berlaku. disarankan kepada konsumen untuk lebih peduli dalam mengkonsumsi makanan jajanan yang baik untuk kesehatan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT ADITIF BERLEBIHAN (SUATUPENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN JAMU YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Arnia Syafitri, 2018)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS INFORMASI DARI PELAKU START UP BIDANG USAHA MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA BANDA ACEH (Amanda Nurul Tsania, 2025)