Abstrak ramazana, 2015 pelanggaran terhadap retribusi izin mendirikan bangunan di kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (v,59), pp, tabl, bibl dr. mohd. din s.h,m.h qanun nomor 11 tahun 2004 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. pasal 30 ayat (1) berbunyi “wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang”. namun pada kenyataannya banyak masyarakat kota banda aceh yang tidak membayar retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga setiap tahunnya berdampak pada kerugian keuangan kota banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan wajib retribusi tidak membayar retribusi bangunan, kendala ppns dalam penyidikan pelanggaran retribusi bangunan dan peran ppns dalam menanggulangi kerugian keuangan daerah akibat retribusi bangunan di kota banda aceh. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor wajib retribusi tidak membayar retribusi karena ketidaktahuan adanya aturan hukum, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan rendahnya kesadaraan hukum masyarakat, maka disinilah tugas aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. kendala yang dialami oleh ppns dalam penyidikan ialah terbatasnya jumlah penyidik, tim pemerintah kota belum terpadu, jangka waktu teguran panjang, teguran penyidik sering diabaikan, tidak adanya anggaran penindakan dan kurangnya sarana dan prasarana. adapun peran ppns dalam menanggulangi kerugian keuangan daerah diantaranya sosialisasi bersama tim terpadu, koordinasi tim terpadu, pengawasan, teguran, pemanggilan pelanggar dan eksekusi. disarankan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum imb. disarankan ppns lebih rutin melakukan pengawasan serta sosialisasi dan disarankan kepada pemerintah kota banda aceh untuk menambah jumlah penyidik serta membentuk tim khusus imb.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN TERHADAP RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN PERMOHONAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA BANDA ACEH (Syarifah Nora, 2025)
Abstract
Baca Juga : POSISI RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PENUMPANG DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDA ACEH (Muhammad Rori Brilliant, 2025)