Abstrak latar belakang: gangguan kecemasan merupakan kelompok gangguan psikiatri yang paling sering ditemukan. keadaan terbatasi dan terisolasi dapat menjadi stressor yang menyebabkan kecemasan yang semakin meningkatkan tekanan psikologis narapidana. tujuan penelitian ini adalah untuk mengambil hubungan antara lama masa vonis hakim dengan tingkat kecemasan pada narapidana wanita di lembaga pemasyarakatan daerah “x” aceh besar. metode: jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian analitik korelasi yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan korelasi antar variabel, yaitu variabel bebas berupa lama masa vonis hakim dan variabel terikat berupa tingkat kecemasan. data dianalisis dengan menggunakan uji chisquare dengan tingkat kepercayaan 95% (? = 0,05). hasil: karakteristik umur paling dominan yang mengalami kecemasan adalah umur 36-45 tahun berjumlah 18 orang. berdasarkan karakteristik pekerjaan didapatkan pekerjaan yang paling dominan adalah ibu rumah tangga sebanyak 41 orang, sedangkan jumlah narapidana kategori vonis hakim hukuman penjara sebanyak 39 orang, lebih dominan dibandingkan dengan kategori hukuman mati sebanyak 20 orang. nilai p-value adalah 0,03 terdapat hubungan bermakna antara lama masa vonis hakim dengan tingkat kecemasan pada narapidana wanita di lembaga pemasyarakatan “x”. kesimpulan: terdapat hubungan bermakna antara lama masa vonis hakim dengan tingkat kecemasan pada narapidana wanita di lembaga pemasyarakatan “x”. kata kunci: lama masa vonis hakim, tingkat kecemasan, narapidana wanita.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
HUBUNGAN LAMA MASA VONIS HAKIM DENGAN TINGKAT KECEMASAN PADA NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN "X". Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : HUBUNGAN ANTARA SELF-COMPASSION DENGAN KESEPIAN PADA NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (ISRA AJRIA, 2021)
Abstract
Baca Juga : PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA PENJARA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A LAMBARO) (NANTA SHAKA MUZAKKY, 2023)