Ringkasan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (bkkbn) merupakan salah satu badan milik negara yang bertujuan mempromosikan program kependudukan dan keluarga berencana. bkkbn sebagai lembaga pemerintah non departemen (instansi vertikal) melaksanakan seluruh kegiatannya dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn). apbn yang digunakan oleh bkkbn harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. mewujudkan pertanggungjawaban yang baik tentu diperlukan prosedur pelaksanaan anggaran yang dapat membantu sistem penggunaan anggaran pada satuan kerja (satker) perwakilan bkkbn di setiap provinsi termasuk di aceh. pada perwakilan bkkbn provinsi, pelaksanaan anggaran sangat ditentukan oleh kuasa penggunan anggaran (kpa), pejabat pembuat komitmen (ppk), pejabat penandatangan surat perintah membayar (ppspm), bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran (bp), dan bendahara pengeluaran pembantu (bpp). mereka yang akan membantu pelaksana kegiatan untuk memperoleh anggaran sesuai dengan kebutuhan yang tertera pada pagu anggaran setiap kegiatan. kegiatan yang akan dilaksanakan atau sudah dilaksanakan oleh bkkbn tentu harus dilengkapi setiap berkasnya dan diserahkan pada bendahara pengeluaran. hal ini diperlukan untuk proses pencairan anggaran sebagai pengganti uang persediaan (up), serta sebagai anggaran yang dibayarkan langsung (ls) kepada pihak ketiga.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PELAKSANAAN ANGGARAN PADA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : SISTEM PENGENDALIAN INTERN PENGELUARAN KAS PADA KANTOR BPKP PERWAKILAN ACEH (M. Rizky Indica Putra, 2015)
Abstract
Baca Juga : IMPLEMENTASI MANAJEMEN PENGANGGARAN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH PROVINSI ACEH (Jemarin, 2015)